× -bahasa-

×

view_list1.png Portall   view_list1.png Artikel   view_masonry.png Galeri   view_grid.png Cerita   view_list2.png Video  
×
  • url:
×
×
×
5 0 0 0 0 0
5
   ic_mode_light.png

MK Gelar Sidang Soal Batas Usia Maksimal 70 Tahun Senin Depan, Jika Dikabulkan Prabowo Batal Nyapres ?

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang putusan yang masih berkaitan dengan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (23/10/2023) pekan depan.

Sedikit berbeda dengan putusan sebelumnya yang sempat ramai dengan gugatan batas usia minimal, pada sidang putusan nanti ada pemohon yang meminta Undang-Undang (UU) Pemilu mengatur batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun.

Perkara itu teregister dalam Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan Nomor 107/PUU-XXI/20230.

Dalam perkara nomor 102 pemohon menguji materil frasa dan kata pada pasal 169 huruf (d) dan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Salah satu petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada proses pemilihan,” sebagaimana dikutip dari dokumen permohonan, Rabu (18/10/2023).

Di hari yang sama juga bakal dibacakan putusan soal gugatan serupa dalam Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023, 96/PUU-XXI/2023, dan 104/PUU-XXI/2023.

Untuk perkara nomor 107, dalam isi petitumnya pemohon meminta usia capres cawapres paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun dan merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk nomor 93 pemohon meminta syarat usia capres cawapres paling rendah 21 tahun, nomor 96 berusia paling rendah 25 tahun, dan nomor 104 meminta syarat capres cawapres belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali dalam jabatan yang sama; berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama. - sisiterang.official

❮ sebelumnya
selanjutnya ❯
ArtikelinfoduniaBeritaWowPolitikViral
+
×
  • ic_write_new.png expos
  • ic_share.png rexpos
  • ic_order.png urutan
  • sound.png malsa
  • view_list2.png listHD
  • ic_mode_light.png light
× rexpos
    ic_posgar2.png tg.png wa.png link.png
  • url:
× urutan
ic_write_new.png ic_share.png ic_order.png sound.png view_list2.png ic_mode_light.png ic_other.png
+