× -bahasa-

×

view_list1.png Portall   view_list1.png Artikel   view_masonry.png Galeri   view_grid.png Cerita   view_list2.png Video  
×
  • url:
×
×
×
7 0 0 0 0 0
7
   ic_mode_light.png

Doni Salmanan Terjerat Kasus Quotex Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara

Bandung, Jawa Barat, Indonesia,

Influencer Doni Salmanan memenuhi panggilan sebagai saksi dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus binary option Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Tidak banyak ia sampaikan kepada awak media. Doni Salmanan hanya mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya diproses secara adil oleh Bareskrim Polri. Adapun Doni diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks, penipuan, hingga pencucian uang terkait binary option Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Doni diperiksa sebagai saksi hingga pukul 23.30 WIB atau selama 13 jam.

Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melontarkan sampai 90 pertanyaan terhadap Doni Salmanan terkait kasus tersebut.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan hasilnya menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Kemudian, penyidik Dittipidsiber Bareskrim melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan status sebagai tersangka. Hingga Rabu (9/3/2022) pukul 01.00 WIB, Doni Salmanan masih diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Ahmad Ramadhan juga mengatakan, penyidik langsung menahan Doni Salmanan setelah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka.

Ada beberapa alasan Doni Salmanan langsung ditahan di rumah tahan Bareskrim Polri. "Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan melakukan perbuatan yang serupa, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," kata Ahmad Ramadhan.

Penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni UU ITE, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

❮ sebelumnya
selanjutnya ❯
ArtikelinfoduniaWowViralBeritaInvestasiBisnis
+
×
  • ic_write_new.png expos
  • ic_share.png rexpos
  • ic_order.png urutan
  • sound.png malsa
  • view_list2.png listHD
  • ic_mode_light.png light
× rexpos
    ic_posgar2.png tg.png wa.png link.png
  • url:
× urutan
ic_write_new.png ic_share.png ic_order.png sound.png view_list2.png ic_mode_light.png ic_other.png
+