× -bahasa-

×

view_list1.png Artikel     view_masonry.png Galeri     view_list2.png Video    
×
  • url:
×
×
    ×
    7 0 0 0 0 0
    7
       ic_mode_light.png

    PWNU DIY Dukung Fatwa Haram Permainan Capit Boneka Hindari Perjudian

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo mengeluarkan fatwa haram tentang permainan capit boneka. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau agar masyarakat menghindari segala bentuk perjudian.”
    .
    Imbauan saya agar masyarakat menghindari segala bentuk perjudian, baik yang terang-terangan maupun yang terselubung. Jaga anak cucu kita dan generasi muda pada umumnya dari praktik-praktik perjudian (maysir) yang biasanya ditandai dengan spekulasi, gambling dan spekulasi," kata Ketua Tanfidziyah PWNU DIY Zuhdi Muhdlor lewat pesan singkat kepada detikJateng, Selasa (4/10/2022).
    .
    Zuhdi menuturkan upaya memberantas perjudian merupakan tanggung jawab bersama. "Tugas memberantas perjudian tidak bisa kita bebankan kepada aparat saja tetapi semua elemen masyarakat harus mempunyai komitmen membasmi perjudian," terangnya.
    .
    Hal senada juga disampaikan Pengurus Syuriah PWNU DIY Hilmy Muhammad. Hilmy menyebut pihaknya turut mendukung fatwa haram permainan capit boneka itu.
    .
    “Saya ikut saja dengan fatwa tersebut karena para kiai melihatnya dari aspek perjudiannya atau kemungkinan untung ruginya. Kalau semata-mata permainan, memang tidak ada masalah, selama permainan itu tidak menghabiskan waktu dan kewajiban-kewajiban kita," kata Hilmy kepada detikJateng hari ini.
    .
    Dia menyebut permainan capit boneka atau claw machine selama permainan untuk tujuan bersenang-senang bersama teman-teman masih wajar. Asalkan tidak mengandung unsur perjudian, tidak menyiksa, dan tidak membuang waktu, tidak ada masalah.

    ❮ sebelumnya
    selanjutnya ❯
    ArtikelinfoduniaFakta UnikBeritaInformasi MenarikWowViral
    +

    banner_jasaps_250x250.png
    <<
    login/register to comment
    ×
    • ic_write_new.png expos
    • ic_share.png bagikan
    • ic_order.png urutan
    • sound.png malsAI
    • view_list2.png listHD
    • ic_mode_light.png light
    × bagikan
      ic_posgar2.png x.png tg.png wa.png link.png
    • url:
    × urutan
    ic_write_new.png ic_share.png ic_order.png sound.png view_list2.png ic_mode_light.png ic_other.png
    +
    ic_argumen.png

    Belum ada argumen, jadilah yang pertama