× -language-

×

view_list1.png Article     view_masonry.png Gallery     view_list2.png Videos    
×
  • url:
×
×
    ×
    5 0 0 0 0 0
    5
       ic_mode_light.png

    Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Batangan

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan. Larangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
    .
    Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
    .
    “Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
    .
    Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik
    .
    Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
    .
    Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
    .
    "Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari keppres itu.
    .
    Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.  Cnnindonesia.com

    ❮ previous
    next ❯
    ArtikelinfoduniaWowBeritaViralKesehatan
    +

    banner_jasaps_250x250.png
    <<
    login/register to comment
    ×
    • ic_write_new.png expos
    • ic_share.png share
    • ic_order.png order
    • sound.png malsAI
    • view_list2.png listHD
    • ic_mode_light.png light
    × share
      ic_posgar2.png x.png tg.png wa.png link.png
    • url:
    × order
    ic_write_new.png ic_share.png ic_order.png sound.png view_list2.png ic_mode_light.png ic_other.png
    +
    ic_argumen.png