× -bahasa-

×

view_list1.png Portall   view_list1.png Artikel   view_masonry.png Galeri   view_grid.png Cerita   view_list2.png Video  
×
  • url:
×
×
×
7 0 0 0 0 0
7
   ic_mode_light.png

Kominfo Pastikan Steam, Epic Games, Paypal Sampai Dota Diblokir!

Ada delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Terhitung hari ini, Sabtu (30/7/2022) Steam, Yahoo, Dota, hingga Epic Games tidak bisa diakses masyarakat.

“Iya (Steam termasuk yang sudah diblokir-red). Ada delapan PSE," ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat dihubungi detikINET.

Ke-8 PSE yang sudah diblokir tersebut, yaitu Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.

Adapun, Kominfo telah mengirimkan surat kepada PSE yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Pemblokiran tersebut karena mereka tidak melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana telah digaungkan oleh Kominfo sejak dua tahun lalu, khususnya dalam satu bulan terakhir.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Melalui aturan PSE ini bagi perusahaan yang beroperasi secara digital, seperti memiliki situs maupun aplikasi, yang beroperasi di wilayah Indonesia. Kewajiban pendaftaran ini ditujukan, baik perusahaan asing maupun lokal.

Jika tidak mendaftar, Kominfo akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada sepuluh PSE tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 Pkl 23.59 WIB. Steam Cs merupakan salah satu dampak dari aturan PSE ini.

Kominfo menyebutkan pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran. Detik.com

❮ PREVIOUS
NEXT ❯
ArtikelinfoduniaBeritaViralWowSportInformasi MenarikHiburanPolitikITTeknologiBisnisInvestasiSaham
+
×
  • ic_write_new.png expos
  • ic_share.png rexpos
  • ic_order.png urutan
  • sound.png malsa
  • view_list2.png listHD
  • ic_mode_light.png light
× rexpos
    ic_posgar2.png tg.png wa.png link.png
  • url:
× urutan
ic_write_new.png ic_share.png ic_order.png sound.png view_list2.png ic_mode_light.png ic_other.png
+